di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 10/2022 · Permenkop UKM No. 10 Tahun 2022 · Permenkop UKM Nomor 10 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro guna mendukung pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi COVID-19. Hal ini dilakukan sesuai arahan Presiden untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang bersumber dari APBN. BPUM diberikan satu kali dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000,00 kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu. Pelaku usaha mikro yang berhak menerima adalah mereka yang belum pernah menerima BPUM atau telah menerima pada tahun anggaran sebelumnya, dan tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Penerima BPUM harus merupakan Warga Negara Indonesia, memiliki KTP Elektronik, memiliki usaha mikro, dan bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD. Pengusulan calon penerima BPUM dilakukan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta beberapa kementerian terkait.