Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 3/2012 · Perda Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Februari 2012
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2005 Nomor 1 Seri C), kecuali Pasal 12 sampai dengan Pasal 22 dan Pasal 25.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan angkutan jalan yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan melalui pengujian kendaraan bermotor, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial meliputi: - **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi:** Retribusi dipungut atas setiap pelayanan pengujian kendaraan bermotor dalam bentuk uji berkala. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan dan wajib membayar retribusi. - **Golongan Retribusi:** Retribusi pengujian kendaraan bermotor termasuk golongan retribusi jasa umum. - **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan JBB dan penggantian kelengkapan pengujian kendaraan bermotor. - **Prinsip Penetapan Tarif:** Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. - **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:** Tarif bervariasi berdasarkan JBB dan jenis pengujian (uji berkala, numpang uji, mutasi uji), serta biaya penggantian tanda lulus uji. - **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan. - **Keberatan:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. - **Pembetulan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi:** Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, serta pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi. - **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. - **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. - **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi. - **Pemeriksaan Retribusi:** Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.