Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait pengujian kendaraan bermotor, objek retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta penambahan ketentuan peralihan.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan perubahan kebijakan pengujian kendaraan bermotor serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mendukung perkembangan otonomi daerah melalui pendapatan asli daerah, memberikan jaminan keselamatan teknis penggunaan kendaraan bermotor, mendukung kelestarian lingkungan, dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup perubahan pada definisi pengujian kendaraan bermotor, kendaraan bermotor, JBB, uji pertama, uji berkala, bukti lulus uji berkala, retribusi daerah, retribusi pengujian kendaraan bermotor, wajib retribusi, badan, SKRD, SKRDLB, STRD, surat teguran, pemeriksaan, penyidik, PPNS, penyidikan tindak pidana, daerah, pemerintah daerah, bupati, perangkat daerah, dan pejabat. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi uji berkala untuk berbagai jenis kendaraan umum dan uji emisi untuk kendaraan pribadi dan sepeda motor. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.