Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 7/2020 · Perda Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2020Tanggal Penetapan:30 November 2020
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku30 November 2020
Tanggal Penetapan30 November 2020
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 3 seri C)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait pengujian kendaraan bermotor, objek retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta penambahan ketentuan peralihan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan perubahan kebijakan pengujian kendaraan bermotor serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mendukung perkembangan otonomi daerah melalui pendapatan asli daerah, memberikan jaminan keselamatan teknis penggunaan kendaraan bermotor, mendukung kelestarian lingkungan, dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. Ketentuan substansial mencakup perubahan pada definisi pengujian kendaraan bermotor, kendaraan bermotor, JBB, uji pertama, uji berkala, bukti lulus uji berkala, retribusi daerah, retribusi pengujian kendaraan bermotor, wajib retribusi, badan, SKRD, SKRDLB, STRD, surat teguran, pemeriksaan, penyidik, PPNS, penyidikan tindak pidana, daerah, pemerintah daerah, bupati, perangkat daerah, dan pejabat. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi uji berkala untuk berbagai jenis kendaraan umum dan uji emisi untuk kendaraan pribadi dan sepeda motor. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.

1. Setiap kendaraan bermotor yang telah memiliki bukti lulus uji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)