Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 5/2020 · Peraturan BSSN No. 5 Tahun 2020 · Peraturan BSSN Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2020Tanggal Penetapan:17 Juli 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaRencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku29 Juli 2020
Tanggal Penetapan17 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Visi Misi Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 341).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024 menetapkan dokumen perencanaan BSSN untuk periode 2020-2024. Rencana strategis ini menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan memuat pendahuluan, visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi dan kelembagaan, target kinerja, kerangka pendanaan, serta lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Rencana strategis ini juga memuat data dan informasi kinerja yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra.

(-)

(-)