di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
Juga dikenal sebagai: Permenaker 4/2020 · Permenaker No. 4 Tahun 2020 · Permenaker Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan tugas pembantuan di bidang ketenagakerjaan pada tahun anggaran 2020. Dalam pelaksanaannya, Menteri Ketenagakerjaan menugaskan bupati/walikota untuk melaksanakan tugas pembantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Dana tugas pembantuan ini digunakan untuk program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja, termasuk wirausaha melalui tenaga kerja mandiri dan padat karya infrastruktur. Bupati/walikota bertanggung jawab untuk melakukan sinkronisasi, penyiapan perangkat daerah, serta koordinasi pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang menerima dana tugas pembantuan wajib membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan, melaporkan, dan memelihara hasil kegiatan. Semua barang yang diperoleh harus ditatausahakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kepala dinas wajib menyelenggarakan sistem akuntansi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri.