Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Permenaker 9/2020 · Permenaker No. 9 Tahun 2020 · Permenaker Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2020Tanggal Penetapan:30 Juni 2020
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku01 Juli 2020
Tanggal Penetapan30 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2020 ini diterbitkan sebagai respons terhadap pandemi COVID-19 yang telah dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa guna mempercepat penanganan COVID-19. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Lampiran I dan II dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2020, yang mencakup program, kegiatan, dan alokasi anggaran untuk pelaksanaan tugas pembantuan di Kementerian Ketenagakerjaan. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran dan kegiatan yang dilakukan lebih terfokus dan terarah dalam mendukung upaya penanganan pandemi.

(-)

(-)