di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tenaga Nuklir
Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 6/2022 · Peraturan BRIN No. 6 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tugas dan fungsi Organisasi Riset Tenaga Nuklir dalam penyelenggaraan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ketenaganukliran. Organisasi Riset Tenaga Nuklir berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN, dan dipimpin oleh Kepala OR. Tugas utama OR Tenaga Nuklir adalah menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang ketenaganukliran, serta melaksanakan fungsi seperti penyusunan rencana program, pelaksanaan tugas teknis, jaminan mutu, bimbingan teknis, kerja sama, dan evaluasi. Organisasi ini didukung oleh sumber daya manusia dan fasilitas dari Sekretariat Utama dan/atau Deputi sesuai bidang tugasnya.