Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tenaga Nuklir

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 6/2022 · Peraturan BRIN No. 6 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2022Tanggal Penetapan:25 Februari 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaTugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tenaga Nuklir
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku01 Maret 2022
Tanggal Penetapan25 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tenaga Nuklir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1084)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tugas dan fungsi Organisasi Riset Tenaga Nuklir dalam penyelenggaraan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ketenaganukliran. Organisasi Riset Tenaga Nuklir berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN, dan dipimpin oleh Kepala OR. Tugas utama OR Tenaga Nuklir adalah menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang ketenaganukliran, serta melaksanakan fungsi seperti penyusunan rencana program, pelaksanaan tugas teknis, jaminan mutu, bimbingan teknis, kerja sama, dan evaluasi. Organisasi ini didukung oleh sumber daya manusia dan fasilitas dari Sekretariat Utama dan/atau Deputi sesuai bidang tugasnya.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Organisasi Riset Tenaga Nuklir tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)