Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan, meningkatkan efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi Riset Tenaga Nuklir. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2022, belum sepenuhnya menampung perkembangan dan kebutuhan organisasi. Peraturan ini mengatur perubahan struktur organisasi, termasuk penambahan dan penyesuaian tugas serta fungsi dari berbagai pusat riset di bawah Organisasi Riset Tenaga Nuklir. Beberapa pusat riset yang mengalami perubahan meliputi Pusat Riset Teknologi Proses Radiasi, Pusat Riset Teknologi Akselerator, dan lainnya. Selain itu, peraturan ini juga menegaskan tugas dan fungsi dari pusat riset yang ada, seperti pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi nuklir.