Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

Juga dikenal sebagai: Permenhub 6/2020 · Permenhub No. 6 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2020Tanggal Penetapan:4 Februari 2020
Hak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku13 Februari 2020
Tanggal Penetapan04 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 55 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal 2. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 1 Tahun 2016 tentang Pakaian Sidang Majelis dan Sekretaris Majelis Mahkamah Pelayaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 60)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal sesuai dengan standar internasional yang diadopsi dari IMO Resolution MSC.255 (84). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan keselamatan pelayaran dan mengurangi risiko kecelakaan kapal dengan menetapkan prosedur pemeriksaan yang jelas dan terstruktur. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Syahbandar, Mahkamah Pelayaran, dan instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi nakhoda dan perwira kapal untuk melaporkan kecelakaan kapal dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan. Peraturan ini juga mengatur tentang sertifikasi dan pengukuhan pemeriksa kecelakaan kapal serta pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh pemeriksa untuk memastikan kompetensi mereka dalam melaksanakan tugasnya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Pemeriksa Kecelakaan Kapal harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Kualifikasi dan kompetensi Pemeriksa Kecelakaan Kapal harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 3. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus mengikuti sertifikasi dan pengukuhan untuk pendataan ulang dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.