Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pakaian Sidang Majelis dan Sekretaris Majelis Mahkamah Pelayaran

Juga dikenal sebagai: Permenhub 1/2016 · Permenhub No. 1 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2016Tanggal Penetapan:5 Januari 2016
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPakaian Sidang Majelis dan Sekretaris Majelis Mahkamah Pelayaran
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku27 Januari 2016
Tanggal Penetapan05 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 55 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pakaian sidang Majelis dan Sekretaris Majelis Mahkamah Pelayaran. Latar belakang peraturan ini adalah adanya perubahan paradigma dalam pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal yang memerlukan penyesuaian penggunaan pakaian sidang majelis Mahkamah Pelayaran. Peraturan ini menetapkan jenis pakaian sidang yang digunakan oleh Anggota/Hakim dan Sekretaris Majelis Mahkamah Pelayaran dalam sidang pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal, yang terdiri dari seragam Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan, dasi warna hitam, jas warna biru tua (dark blue) model Navy Blue, dan atribut. Atribut untuk Anggota/Hakim Majelis Mahkamah Pelayaran meliputi Tanda Jabatan Anggota/Hakim, Papan Nama, Tutup kepala berbentuk Pet warna putih, Sepatu Pantofel warna hitam, dan Pin Dasi Garuda. Sementara atribut untuk Sekretaris Majelis Mahkamah Pelayaran meliputi Lencana Lambang Kementerian Perhubungan, Papan Nama, Tutup kepala berbentuk Pet warna putih, Sepatu Pantofel warna hitam, dan Pin Dasi Garuda. Bentuk, model, warna, dan jenis kelengkapan lainnya dijelaskan lebih detail dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)