Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. Kode Etik ini memberikan pedoman bagi Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK lainnya untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan negara. Kode Etik ini berlaku bagi semua anggota dan pelaksana BPK, dan mencakup nilai-nilai dasar seperti integritas, independensi, dan profesionalisme. Kode Etik harus diwujudkan dalam sikap, ucapan, dan perbuatan sehari-hari, baik sebagai individu, anggota masyarakat, maupun sebagai warga negara. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi anggota BPK dan pelaksana lainnya, termasuk larangan terlibat dalam kegiatan politik praktis dan memanfaatkan kedudukan untuk kepentingan pribadi.