Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPK 2/2011 · Peraturan BPK No. 2 Tahun 2011 · Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2011Tanggal Penetapan:7 Oktober 2011
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
TemaKode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
LokasiBPK RI
Tanggal Berlaku07 Oktober 2011
Tanggal Penetapan07 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan BPK No. 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. Kode Etik ini memberikan pedoman bagi Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK lainnya untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan negara. Kode Etik ini berlaku bagi semua anggota dan pelaksana BPK, dan mencakup nilai-nilai dasar seperti integritas, independensi, dan profesionalisme. Kode Etik harus diwujudkan dalam sikap, ucapan, dan perbuatan sehari-hari, baik sebagai individu, anggota masyarakat, maupun sebagai warga negara. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi anggota BPK dan pelaksana lainnya, termasuk larangan terlibat dalam kegiatan politik praktis dan memanfaatkan kedudukan untuk kepentingan pribadi.

1. Pengaduan indikasi pelanggaran Kode Etik yang diterima sebelum Peraturan ini ditetapkan dan belum diproses, penyelesaiannya berdasarkan peraturan ini. 2. Pengaduan indikasi pelanggaran Kode Etik yang terjadi sebelum Peraturan ini ditetapkan dan sedang dalam proses oleh Majelis Kehormatan Kode Etik, penyelesaiannya berdasarkan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

1. Pelanggaran oleh Anggota BPK dapat dikenai hukuman berupa peringatan tertulis atau pemberhentian dari keanggotaan BPK. 2. Pelanggaran oleh Pemeriksa dan Pelaksana BPK Lainnya dapat dikenai hukuman ringan berupa teguran tertulis, hukuman sedang berupa penangguhan atau penurunan peran, dan hukuman berat berupa pemberhentian sementara atau permanen. 3. Hukuman tambahan dapat berupa pengembalian uang atau barang yang diperoleh secara tidak sah.