Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Pemeriksa

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPK 3/2016 · Peraturan BPK No. 3 Tahun 2016 · Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
TemaKode Etik Badan Pemeriksa Pemeriksa
LokasiBPK RI
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku:

  • Peraturan BPK No. 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan

1. Regulasi yang Dicabut: Peraturan BPK No. 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.

2. Alasan Pencabutan: Peraturan sebelumnya tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan BPK.

3. Kerangka Baru: Peraturan BPK No. 3 Tahun 2016 ini menetapkan Kode Etik yang baru untuk Anggota BPK dan Pemeriksa.

4. Ketentuan Peralihan: Laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik yang diterima sebelum peraturan ini ditetapkan akan diselesaikan berdasarkan peraturan ini.

5. Dampak pada Kewajiban Kepatuhan yang Ada: Anggota BPK dan Pemeriksa harus mematuhi norma-norma baru yang ditetapkan dalam Kode Etik ini.

6. Tanggal Efektif Pencabutan: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 20 Juli 2016.

Ketentuan Peralihan:

Laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik yang diterima sebelum Peraturan BPK ini ditetapkan dan belum diproses, penyelesaiannya berdasarkan Peraturan BPK ini. Sedangkan laporan atau pengaduan yang terjadi sebelum Peraturan BPK ini ditetapkan dan sedang dalam proses oleh Majelis Kehormatan Kode Etik, penyelesaiannya berdasarkan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2011.

Sanksi Administrasi:

  • Anggota BPK yang melanggar kewajiban dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau pemberhentian dari keanggotaan BPK.
  • Pemeriksa yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, larangan memeriksa selama 2 tahun, atau pemberhentian sebagai Pemeriksa.

Sanksi Pidana: Tidak ada sanksi pidana yang diatur dalam peraturan ini, namun pelanggaran yang mengandung unsur pidana harus dilaporkan kepada instansi berwenang.