Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1950 tentang Universitit Negeri Gajah Mada

Juga dikenal sebagai: PP 37/1950 · PP No. 37 Tahun 1950 · PP Nomor 37 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 1950Tanggal Penetapan:14 Agustus 1950
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaUniversitit Negeri Gajah Mada
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Agustus 1950
Tanggal Penetapan14 Agustus 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang bertentangan dengan isi Peraturan ini.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengatur Universitas Negeri Gadjah Mada sebagai lembaga pendidikan tinggi nasional, sambil menunggu penetapan peraturan pendidikan tinggi dalam undang-undang. Tujuannya adalah membentuk manusia susila yang cakap dan bertanggung jawab, memajukan ilmu pengetahuan, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan kebudayaan.

Ketentuan Substansial

Universitas Negeri Gadjah Mada berada di bawah Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan. Universitas ini terdiri dari berbagai fakultas yang meliputi berbagai cabang ilmu pengetahuan. Fakultas-fakultas tersebut dapat memiliki bagian-bagian fakultas dan tingkat pengajaran Baccalaureat. Universitas ini juga dapat memiliki cabang di luar Jogjakarta. Pendidikan dan pengajaran tinggi serta penelitian ilmu pengetahuan yang diselenggarakan oleh pemerintah dipusatkan di universitas ini. Universitas dapat diberi status badan hukum dengan otonomi keuangan dan pengaturan sendiri.

1. Sebelum peraturan dalam Pasal 47 diadakan, semua isi dari peraturan-peraturan yang dicabut yang tidak bertentangan dengan isi peraturan ini masih tetap berlaku. 2. Pada permulaan penyelenggaraan peraturan ini dan penyelenggaraan tiap-tiap Fakultas dan Bagian Fakultas baru, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dapat menetapkan peraturan yang menyimpang dari Pasal 37 ayat 4 dan menyimpang dari peraturan ini mengenai hal-hal yang memerlukan pertimbangan atau usul dari alat-alat perlengkapan Universitas Negeri Gadjah Mada.

(-)