di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 20/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) bernama PT. BPRS Bogor Tegar Beriman. Pembentukan BUMD ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendukung pertumbuhan perekonomian daerah, khususnya melalui peningkatan pelayanan jasa perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berdasarkan prinsip syariah.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan BPRS ini didasarkan pada kebutuhan akan lembaga keuangan yang profesional dan memiliki jangkauan pelayanan yang luas, serta untuk meningkatkan pelayanan jasa perbankan kepada UMKM. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, menumbuhkan usaha sektor riil, mengembangkan permodalan, menambah lapangan kerja, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), membina semangat ukhuwah islamiyah, dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah.
Ketentuan Substansial: