Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 20/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2011Tanggal Penetapan:21 November 2011
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku21 November 2011
Tanggal Penetapan21 November 2011
Tempat PenetapanCibinong

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) bernama PT. BPRS Bogor Tegar Beriman. Pembentukan BUMD ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendukung pertumbuhan perekonomian daerah, khususnya melalui peningkatan pelayanan jasa perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berdasarkan prinsip syariah.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan BPRS ini didasarkan pada kebutuhan akan lembaga keuangan yang profesional dan memiliki jangkauan pelayanan yang luas, serta untuk meningkatkan pelayanan jasa perbankan kepada UMKM. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, menumbuhkan usaha sektor riil, mengembangkan permodalan, menambah lapangan kerja, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), membina semangat ukhuwah islamiyah, dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah.

Ketentuan Substansial:

  • BUMD ini berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
  • Modal dasar PT. BPRS Bogor Tegar Beriman ditetapkan sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah), yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • Kegiatan usaha BPRS meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berdasarkan prinsip wadi'ah atau mudharabah, serta penyaluran dana dalam bentuk transaksi jual beli (murabahah, istishna, salam), sewa menyewa (ijarah), dan pembiayaan bagi hasil (mudharabah, musyarakah), serta pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.
  • Organ PT. BPRS terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi, dan Pejabat Eksekutif.

(-)

(-)