Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 6/2024 · Perda Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2024Tanggal Penetapan:3 Oktober 2024
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku03 Oktober 2024
Tanggal Penetapan03 Oktober 2024
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 63).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman (PT. BPRS Bogor Tegar Beriman (Perseroda)).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk dengan latar belakang untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan mendukung pertumbuhan perekonomian daerah melalui lembaga perbankan milik pemerintah daerah yang mampu memberikan layanan secara luas. Tujuan pendirian PT. BPRS Bogor Tegar Beriman (Perseroda) adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, menumbuhkan usaha sektor riil, memperluas akses pelayanan jasa keuangan, menambah lapangan kerja, memperoleh laba, membina semangat ukhuwah Islamiyah, menunjang kebijakan Pemerintah Daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Perubahan bentuk badan hukum PT. BPRS Bogor Tegar Beriman menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
  2. Maksud dan tujuan pendirian PT. BPRS Bogor Tegar Beriman (Perseroda).
  3. Kegiatan usaha yang meliputi produk dasar dan produk lanjutan, serta kerjasama dengan pihak lain.
  4. Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) dengan komposisi saham Pemerintah Daerah paling sedikit 75%.
  5. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) yang meliputi prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, kewajaran, dan kepastian hukum.
  6. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

1. Pencantuman PT. BPRS Bogor Tegar Beriman pada dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2024-2026 dibaca dan dimaknai sebagai PT. BPRS Bogor Tegar Beriman (Perseroda). 2. Semua hak, kewajiban, kekayaan serta kepegawaian PT. BPRS Bogor Tegar Beriman yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, menjadi hak, kewajiban, kekayaan serta kepegawaian PT. BPRS Bogor Tegar Beriman (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Dewan Komisaris, DPS dan anggota Direksi yang pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan telah menduduki jabatan, tetap menjalankan tugas sampai masa jabatannya berakhir. 4. Seluruh perjanjian/perikatan yang dilakukan oleh PT. BPRS Bogor Tegar Beriman dengan pihak lain masih berlaku sebagai perjanjian/perikatan PT. BPRS Bogor Tegar Beriman (Perseroda) sampai dengan berakhirnya perjanjian/perikatan. 5. Selama proses pengesahan bentuk PT. BPRS Bogor Tegar Beriman (Perseroda), tetap menjalankan operasional perusahaan seperti biasanya.

(-)