Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pemakaman

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 10/2024 · Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2024 · Perda Kota Depok Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2024Tanggal Penetapan:2 September 2024
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pemakaman
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku02 September 2024
Tanggal Penetapan02 September 2024
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2012 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pemakaman bertujuan untuk mewujudkan pelayanan pemakaman yang tertib dan layak bagi warga masyarakat, dengan memperhatikan aspek keagamaan, sosial budaya, serta asas-asas penggunaan dan pemanfaatan tanah. Peraturan ini mengatur jenis tempat pemakaman (TPU, TPBU, TPK), perolehan lahan untuk TPU, serta penunjukan dan penetapan lokasi pemakaman oleh Wali Kota sesuai rencana tata ruang. Ketentuan substansial mencakup pengaturan ketertiban pemakaman, termasuk hak setiap warga masyarakat untuk mendapatkan tempat pemakaman, pelaksanaan pemakaman sesuai agama, dan larangan memakamkan jenazah di sembarang tempat tanpa izin. Peraturan ini juga mengatur tertib penggunaan tanah makam, pelayanan pemakaman yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau badan hukum sosial/keagamaan, pemindahan/pembongkaran makam, pengangkutan jenazah, pemeliharaan pemakaman, serta pengelolaan TPBU dan krematorium. Selain itu, diatur pula mengenai pendataan tanah pemakaman, tempat pemakaman khusus, perencanaan induk pemakaman, partisipasi masyarakat, larangan-larangan terkait pemakaman, pembinaan dan pengawasan oleh Wali Kota, serta pembiayaan yang bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

1. Terhadap ukuran petak makam yang sudah ada dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, tetap diakui keberadaannya. 2. Terhadap Badan Hukum yang menyelenggarakan pelayananan TPBU yang belum memiliki izin, wajib mengurus perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Teguran lisan. 2. Teguran tertulis. 3. Penghentian sementara kegiatan. 4. Penghentian tetap kegiatan. 5. Pencabutan sementara izin. 6. Pencabutan tetap izin. 7. Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.