Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pemakaman bertujuan untuk mewujudkan pelayanan pemakaman yang tertib dan layak bagi warga masyarakat, dengan memperhatikan aspek keagamaan, sosial budaya, serta asas-asas penggunaan dan pemanfaatan tanah. Peraturan ini mengatur jenis tempat pemakaman (TPU, TPBU, TPK), perolehan lahan untuk TPU, serta penunjukan dan penetapan lokasi pemakaman oleh Wali Kota sesuai rencana tata ruang. Ketentuan substansial mencakup pengaturan ketertiban pemakaman, termasuk hak setiap warga masyarakat untuk mendapatkan tempat pemakaman, pelaksanaan pemakaman sesuai agama, dan larangan memakamkan jenazah di sembarang tempat tanpa izin. Peraturan ini juga mengatur tertib penggunaan tanah makam, pelayanan pemakaman yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau badan hukum sosial/keagamaan, pemindahan/pembongkaran makam, pengangkutan jenazah, pemeliharaan pemakaman, serta pengelolaan TPBU dan krematorium. Selain itu, diatur pula mengenai pendataan tanah pemakaman, tempat pemakaman khusus, perencanaan induk pemakaman, partisipasi masyarakat, larangan-larangan terkait pemakaman, pembinaan dan pengawasan oleh Wali Kota, serta pembiayaan yang bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.