Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat di Kota Depok. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan undang-undang sebelumnya. Tujuannya adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh Pemerintah Kota dan Tempat Pemakaman Bukan Umum oleh badan hukum sosial atau keagamaan.
2. Penunjukan dan penetapan lokasi tanah untuk pemakaman oleh Walikota.
3. Tata tertib pemakaman, penggalian/pemindahan jenazah atau kerangka jenazah.
4. Perizinan untuk penggunaan tanah makam, penguburan, pembakaran/pengabuan mayat, pengangkutan jenazah, dan usaha jasa pelayanan pemakaman.
5. Persyaratan penempatan pemakaman, termasuk site plan, jarak pengelompokan agama, dan tipe nisan.
6. Pemeliharaan tempat pemakaman oleh pengelola dan keluarga/ahli waris.
7. Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, meliputi pelayanan penguburan/pemakaman, pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman.
Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, penagihan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemberian keringanan, pemeriksaan retribusi, peninjauan tarif retribusi, dan insentif pemungutan.