Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Tentang dan Pengabuan Mayat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 4/2012 · Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Depok Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2012Tanggal Penetapan:21 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Tentang dan Pengabuan Mayat
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku21 Maret 2012
Tanggal Penetapan21 Maret 2012
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 40 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pemakaman.

Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat di Kota Depok. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan undang-undang sebelumnya. Tujuannya adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh Pemerintah Kota dan Tempat Pemakaman Bukan Umum oleh badan hukum sosial atau keagamaan. 2. Penunjukan dan penetapan lokasi tanah untuk pemakaman oleh Walikota. 3. Tata tertib pemakaman, penggalian/pemindahan jenazah atau kerangka jenazah. 4. Perizinan untuk penggunaan tanah makam, penguburan, pembakaran/pengabuan mayat, pengangkutan jenazah, dan usaha jasa pelayanan pemakaman. 5. Persyaratan penempatan pemakaman, termasuk site plan, jarak pengelompokan agama, dan tipe nisan. 6. Pemeliharaan tempat pemakaman oleh pengelola dan keluarga/ahli waris. 7. Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, meliputi pelayanan penguburan/pemakaman, pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman. Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, penagihan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemberian keringanan, pemeriksaan retribusi, peninjauan tarif retribusi, dan insentif pemungutan.

1. Sebelum ketentuan Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pemakaman sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini dilaksanakan, ketentuan Retribusi yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 40 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pemakaman masih tetap berlaku. 2. Peraturan Walikota dan/atau Keputusan Walikota yang merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 40 Tahun 2000 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masih tetap berlaku sebelum ada peraturan penggantinya.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.