Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 28 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 28/2002 · Keppres No. 28 Tahun 2002 · Keppres Nomor 28 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2002Tanggal Penetapan:6 Mei 2002
Sistem Pendidikan NasionalRiset & Teknologi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Mei 2002
Tanggal Penetapan06 Mei 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1993 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia yang telah disempurnakan dalam Sidang Paripurna Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia pada tanggal 31 Mei 2001 di Jakarta. Pengesahan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. Keputusan ini menetapkan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang baru tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, menggantikan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1993 yang sebelumnya mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang lama.

(-)

(-)