Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 2016

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/2016 · Keppres No. 9 Tahun 2016 · Keppres Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2016Tanggal Penetapan:29 Februari 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaAnggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Februari 2016
Tanggal Penetapan29 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) yang telah disepakati dalam Sidang Paripurna AIPI pada tanggal 13 Oktober 2015 di Jakarta. Perubahan ini dilakukan untuk menjawab tantangan terkini dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan peran ilmuwan Indonesia dalam memecahkan masalah bangsa. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1990 yang menyatakan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI harus disahkan dengan Keputusan Presiden.

(-)

(-)