Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau Dan Penyuluhan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 29/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 29/PERMEN-KP/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2017Tanggal Penetapan:27 Maret 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau Dan Penyuluhan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Maret 2017
Tanggal Penetapan27 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.32/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Payau.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan (BRPBAP3). BRPBAP3 adalah unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Tugas BRPBAP3 adalah melaksanakan kegiatan riset perikanan budidaya air payau dan penyuluhan perikanan. Fungsi BRPBAP3 meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan riset di berbagai bidang terkait budidaya air payau, pengembangan teknologi penelitian, penyusunan materi penyuluhan, pengelolaan prasarana dan sarana riset, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi BRPBAP3 terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Tata Operasional, Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana, Seksi Penyuluhan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas utama BRPBAP3.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.32/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Payau, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Penelitian Perikanan Budidaya Air Payau berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.32/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Payau, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)