Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan (BRPBAP3). BRPBAP3 adalah unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Tugas BRPBAP3 adalah melaksanakan kegiatan riset perikanan budidaya air payau dan penyuluhan perikanan. Fungsi BRPBAP3 meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan riset di berbagai bidang terkait budidaya air payau, pengembangan teknologi penelitian, penyusunan materi penyuluhan, pengelolaan prasarana dan sarana riset, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi BRPBAP3 terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Tata Operasional, Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana, Seksi Penyuluhan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas utama BRPBAP3.