Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.32/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.32/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Payau

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.32/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.32/MEN/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2011Tanggal Penetapan:26 September 2011
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Payau
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku26 September 2011
Tanggal Penetapan26 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.51/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Payau (BPPBAP). BPPBAP adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perikanan Budidaya. Tugas utama BPPBAP adalah melaksanakan penelitian dan pengembangan perikanan budidaya air payau. Fungsi BPPBAP meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan penelitian di berbagai bidang (biologi, reproduksi, genetika, dll.), pengembangan teknologi penelitian, pelayanan teknis, pengelolaan prasarana dan sarana, serta urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi BPPBAP terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Tata Operasional, Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas BPPBAP. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi perikanan budidaya air payau sesuai dengan keahlian masing-masing.

(-)

(-)