Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Payau (BPPBAP). BPPBAP adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perikanan Budidaya. Tugas utama BPPBAP adalah melaksanakan penelitian dan pengembangan perikanan budidaya air payau. Fungsi BPPBAP meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan penelitian di berbagai bidang (biologi, reproduksi, genetika, dll.), pengembangan teknologi penelitian, pelayanan teknis, pengelolaan prasarana dan sarana, serta urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi BPPBAP terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Tata Operasional, Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas BPPBAP. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi perikanan budidaya air payau sesuai dengan keahlian masing-masing.