Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Proyek Natuna Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1995

Juga dikenal sebagai: Keppres 35/1998 · Keppres No. 35 Tahun 1998 · Keppres Nomor 35 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 1998Tanggal Penetapan:6 Maret 1998
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Proyek Natuna Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1995
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Maret 1998
Tanggal Penetapan06 Maret 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pengembangan Proyek Natuna sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1995.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan pengembangan Proyek Natuna dengan melakukan perubahan pada struktur Tim Pelaksana Proyek Natuna. Perubahan ini melibatkan penyesuaian pada Pasal 6, yang mengatur tugas dan komposisi Tim Pelaksana. Tim ini bertanggung jawab untuk menyusun rencana kerja, program kegiatan, dan rencana pembiayaan. Ketua Tim Pelaksana bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan mengkoordinasikan anggota tim yang terdiri dari berbagai pejabat, termasuk Ketua, Wakil Ketua Koordinator Pembangunan di Ladang Gas Natuna, Wakil Ketua Koordinator Pembangunan Prasarana Penunjang, serta beberapa anggota lainnya dari instansi terkait.

(-)

(-)