Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 54 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Proyek Natuna Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1998

Juga dikenal sebagai: Keppres 54/1998 · Keppres No. 54 Tahun 1998 · Keppres Nomor 54 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 1998Tanggal Penetapan:31 Maret 1998
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Proyek Natuna Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1998
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 1998
Tanggal Penetapan31 Maret 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pengembangan Proyek Natuna sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan pengembangan Proyek Natuna dengan melakukan perubahan pada Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995. Perubahan ini terutama menyangkut struktur dan tugas Tim Pelaksana Proyek Natuna. Tim ini bertanggung jawab menyusun rencana kerja, program kegiatan, dan rencana pembiayaan. Ketua Tim Pelaksana bertanggung jawab kepada Presiden dan memimpin koordinasi antar anggota tim. Struktur tim terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua yang masing-masing bertanggung jawab atas koordinasi pembangunan di Ladang Gas Natuna, pembangunan prasarana penunjang, dan pemasaran produk gas Natuna, serta beberapa anggota dari berbagai instansi terkait.

(-)

(-)