Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 28 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 28 Tahun 2002 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 28/2002 · Perda Kabupaten Bogor No. 28 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 28 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2002Tanggal Penetapan:25 Oktober 2002
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 November 2002
Tanggal Penetapan25 Oktober 2002
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 46).

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 28 Tahun 2002 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali organisasi perangkat daerah dalam rangka menyikapi tuntutan dan dinamika pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta Kecamatan dan Kelurahan. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf pemerintah daerah yang dipimpin oleh sekretaris daerah dan bertanggung jawab kepada bupati. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif berada di bawah sekretaris daerah. Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur penunjang pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala lembaga dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Kecamatan merupakan perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang camat dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dipimpin oleh seorang lurah dan bertanggung jawab kepada camat.

Susunan organisasi perangkat daerah terdiri dari Sekretariat Daerah yang terdiri dari Asisten Sekretaris Daerah, yang terdiri dari Bagian dan Sub Bagian. Sekretariat DPRD terdiri dari Bagian dan Sub Bagian. Dinas Daerah terdiri dari Bagian Tata Usaha dan Sub Dinas, yang terdiri dari Sub Bagian dan Seksi. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Sekretariat dan Bidang, yang terdiri dari Sub Bagian dan Sub Bidang. Kecamatan terdiri dari Sekretariat Kecamatan dan Seksi, yang terdiri dari Urusan dan Seksi. Kelurahan terdiri dari Sekretariat Kelurahan dan Seksi.

1. Semua kebijakan pemerintahan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah yang mengatur tentang pembentukan, organisasi dan tata kerja masing-masing perangkat daerah. 2. Organisasi perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan daerah ini, dapat ditata kembali berdasarkan pertimbangan kewenangan, kebutuhan, beban kerja dan kemampuan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)