Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 9/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 9 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2004Tanggal Penetapan:8 Maret 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 46); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 7); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Badan dan Kantor (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 8); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 28 Tahun 2002 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 92).

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali organisasi perangkat daerah agar sesuai dengan tuntutan dan dinamika pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat. Penataan ini mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi, kebutuhan, kemampuan keuangan, dan ketersediaan sumber daya aparatur daerah, serta potensi kerjasama antar daerah.

Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Setiap perangkat daerah memiliki kedudukan yang berbeda. Sekretariat Daerah merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan DPRD, dipimpin oleh Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah. Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Lembaga Teknis Daerah melaksanakan tugas tertentu Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, sedangkan Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Camat. Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Susunan organisasi masing-masing perangkat daerah juga diatur dalam peraturan ini. Sekretariat Daerah terdiri dari Asisten, yang terdiri dari Bagian, yang terdiri dari Sub Bagian. Sekretariat DPRD terdiri dari Bagian, yang terdiri dari Sub Bagian. Dinas Daerah terdiri dari Bagian Tata Usaha dan Bidang, Bagian Tata Usaha terdiri dari Sub Bagian, dan Bidang terdiri dari Seksi. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Badan dan Kantor. Badan terdiri dari Bagian Tata Usaha dan Bidang, Bagian Tata Usaha terdiri dari Sub Bagian, dan Bidang terdiri dari Sub Bidang. Kantor terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha dan Seksi. Kecamatan terdiri dari Sekretariat Kecamatan dan Seksi, sedangkan Kelurahan terdiri dari Sekretariat Kelurahan dan Seksi.

1. Semua kebijakan pemerintahan yang telah ditetapkan berdasarkan: a. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 46); b. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 7); c. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Badan dan Kantor (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 8); d. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 28 Tahun 2002 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 92), masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah yang mengatur tentang pembentukan, organisasi dan tata kerja masing-masing perangkat daerah. 2. Organisasi perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan daerah ini, dapat ditata kembali berdasarkan pertimbangan kebutuhan, beban kerja dan kemampuan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)