Peraturan Menteri ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen selain rumah tangga dan pelanggan kecil PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) dari produksi dalam negeri. Harga jual gas bumi terdiri dari komponen harga dalam US Dollar per MMBTU dan/atau harga dalam Rupiah per meter kubik (M3), sesuai kategori pelanggan yang meliputi pelanggan tidak terikat kontrak (K-Umum dan K-0), pelanggan terikat kontrak dengan penggunaan gas bumi antara 10.000 M3 hingga 300.000 M3 per bulan (K-1), pelanggan terikat kontrak dengan penggunaan lebih dari 300.000 M3 per bulan (K-2), pelanggan terikat kontrak melalui negosiasi atau dalam rangka penetrasi pasar (K-3), dan pelanggan dalam rangka pengembangan industri rakyat distrik Cirebon (khusus). PGN wajib memenuhi ketentuan mutu pelayanan, termasuk peningkatan pelayanan, jaminan volume pasokan dan tekanan gas bumi, serta mempertimbangkan kompensasi yang wajar jika tidak memenuhi kontrak. PGN wajib meningkatkan dan mengumumkan standar mutu pelayanan setiap triwulan. Dalam hal terjadi pengurangan jaminan volume pasokan dan penurunan tekanan gas bumi secara terus-menerus, PGN wajib memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan, kecuali jika terjadi sebab kahar. Harga jual gas bumi bagi pelanggan yang terikat kontrak melalui negosiasi atau penetrasi pasar (K-3) wajib dilaporkan kepada Menteri. PGN wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan harga jual gas bumi dan mutu pelayanan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini, termasuk peningkatan efisiensi pengusahaan, volume pasokan, tekanan gas bumi, dan mutu pelayanan. Harga gas bumi tidak berlaku bagi pelanggan industri Distrik Medan yang tingkat pelayanan pasokan belum terpenuhi, di mana berlaku ketentuan harga yang ditetapkan PGN sebelum peraturan ini.