Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2007

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2007 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Selain Rumah Tangga Dan Pelanggan Kecil PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 7/2007 · Permen ESDM No. 7 Tahun 2007 · Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2007Tanggal Penetapan:31 Juli 2007
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaHarga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Selain Rumah Tangga Dan Pelanggan Kecil PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku01 Agustus 2007
Tanggal Penetapan31 Juli 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 tanggal 21 Desember 2004 tentang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Menteri ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen selain rumah tangga dan pelanggan kecil PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) dari produksi dalam negeri. Harga jual gas bumi terdiri dari komponen harga dalam US Dollar per MMBTU dan/atau harga dalam Rupiah per meter kubik (M3), sesuai kategori pelanggan yang meliputi pelanggan tidak terikat kontrak (K-Umum dan K-0), pelanggan terikat kontrak dengan penggunaan gas bumi antara 10.000 M3 hingga 300.000 M3 per bulan (K-1), pelanggan terikat kontrak dengan penggunaan lebih dari 300.000 M3 per bulan (K-2), pelanggan terikat kontrak melalui negosiasi atau dalam rangka penetrasi pasar (K-3), dan pelanggan dalam rangka pengembangan industri rakyat distrik Cirebon (khusus). PGN wajib memenuhi ketentuan mutu pelayanan, termasuk peningkatan pelayanan, jaminan volume pasokan dan tekanan gas bumi, serta mempertimbangkan kompensasi yang wajar jika tidak memenuhi kontrak. PGN wajib meningkatkan dan mengumumkan standar mutu pelayanan setiap triwulan. Dalam hal terjadi pengurangan jaminan volume pasokan dan penurunan tekanan gas bumi secara terus-menerus, PGN wajib memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan, kecuali jika terjadi sebab kahar. Harga jual gas bumi bagi pelanggan yang terikat kontrak melalui negosiasi atau penetrasi pasar (K-3) wajib dilaporkan kepada Menteri. PGN wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan harga jual gas bumi dan mutu pelayanan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini, termasuk peningkatan efisiensi pengusahaan, volume pasokan, tekanan gas bumi, dan mutu pelayanan. Harga gas bumi tidak berlaku bagi pelanggan industri Distrik Medan yang tingkat pelayanan pasokan belum terpenuhi, di mana berlaku ketentuan harga yang ditetapkan PGN sebelum peraturan ini.

1. Terhadap harga jual Gas Bumi bagi pelanggan industri Distrik Medan yang tingkat pelayanan pasokan belum terpenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan harga jual gas bumi yang ditetapkan oleh PGN sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Pemberlakuan ketentuan harga jual gas bumi yang ditetapkan PGN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Menteri.

1. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis terhadap pelanggaran atas ketentuan harga jual gas bumi dan mutu pelayanan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Dalam hal setelah diterimanya teguran tertulis, PGN tetap melakukan pelanggaran, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dapat mengusulkan kepada Menteri untuk menangguhkan kegiatan usahanya. 3. Menteri dapat mencabut izin usaha jika PGN tidak melaksanakan upaya peniadaan pelanggaran setelah diberikan penangguhan kegiatan usaha.