Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2008

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Harga Jual Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 21/2008 · Permen ESDM No. 21 Tahun 2008 · Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2008Tanggal Penetapan:30 Juni 2008
Pembangunan IndustriStandar & Pedoman TeknisPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPedoman Penetapan Harga Jual Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku30 Juni 2008
Tanggal Penetapan30 Juni 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 007 Tahun 2007 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Selain Rumah tangga dari Pelanggan Kecil PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman penetapan harga jual bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi. Kategorisasi bahan bakar terdiri dari Bahan Bakar Tertentu (BBM yang masih disubsidi karena kondisi tertentu seperti jenis, pengguna, kemasan, atau wilayah) dan Bahan Bakar Umum (BBM yang tidak disubsidi). Penetapan jenis Bahan Bakar Tertentu dilakukan oleh Menteri. Harga jual eceran Bahan Bakar Tertentu untuk konsumen tertentu ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Harga jual eceran Bahan Bakar Umum ditetapkan oleh Badan Usaha dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen, kesinambungan penyediaan dan pendistribusian, serta tingkat keekonomian dengan marjin yang wajar. Bahan Bakar Umum yang dipasarkan harus memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan. Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)