Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 3/2016 · Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2016 · Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2016Tanggal Penetapan:17 Mei 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaTata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku20 Mei 2016
Tanggal Penetapan17 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini mengatur tata kerja dan pola hubungan antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61, 62, dan 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Peraturan ini menetapkan tugas, wewenang, dan kewajiban masing-masing tingkatan pengawas pemilihan. Pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta menyampaikan laporan kepada Panwaslih Kecamatan melalui PPL. PPL mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat gampong, menerima laporan dugaan pelanggaran, dan meneruskannya kepada instansi berwenang. Panwaslih Kecamatan mengawasi tahapan Pemilihan di tingkat kecamatan, menerima laporan pelanggaran, dan meneruskannya kepada PPK atau instansi berwenang. Panwaslih Kabupaten/Kota mengawasi tahapan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota, menyelesaikan sengketa, dan meneruskan temuan pelanggaran kepada KIP Kabupaten/Kota atau instansi berwenang. Panwaslih Aceh mengawasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, mengelola arsip, dan menyelesaikan sengketa. Bawaslu Provinsi Aceh bertugas mengelola arsip dan melaksanakan tugas delegasi dari Bawaslu. Bawaslu mengawasi persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilihan di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan ini juga mengatur pembentukan divisi di tingkat Panwaslih Kecamatan dan Kabupaten/Kota, serta mekanisme pengambilan keputusan melalui rapat pleno. Pendanaan untuk pengawasan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota).

(-)

(-)