Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 3/2011 · Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2011 · Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2011Tanggal Penetapan:15 Juli 2011
Struktur Organisasi PemerintahPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku15 Juli 2011
Tanggal Penetapan15 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Aceh, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib kelembagaan pengawas Pemilu Kada, memberikan pedoman dalam pembagian tugas dan fungsi yang jelas, serta mendukung kelancaran tugas dan fungsi Panwaslu Kada dalam melaksanakan pengawasan Pemilu Kada yang efektif dan efisien. Peraturan ini mencakup kedudukan dan wilayah kerja pengawasan Panwaslu di berbagai tingkatan, organisasi dan keanggotaan Panwaslu yang terdiri dari ketua merangkap anggota, anggota, alat kelengkapan (Divisi dan Kelompok Kerja), dan sekretariat. Uraian tugas dan fungsi masing-masing tingkatan Panwaslu, alat kelengkapan, dan sekretariat juga diatur secara rinci, termasuk tugas pengawasan, pembinaan, evaluasi, dan pengorganisasian. Tata kerja Panwaslu Kada, alat kelengkapan, dan sekretariat diatur untuk memastikan koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata cara pengambilan keputusan dalam rapat pleno, evaluasi kinerja pengawasan, pelaporan, serta pertanggungjawaban keuangan yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, akseptabel, dan berbasis kinerja.

(-)

(-)