Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 3/2024 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2024Tanggal Penetapan:16 Mei 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku16 Mei 2024
Tanggal Penetapan16 Mei 2024
Tempat PenetapanKajen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2017 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 70)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, serta untuk menyelaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan terkait tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan perorangan dinas, belanja rumah tangga, dan tunjangan transportasi.
  • Penegasan standar penyediaan rumah negara dan kendaraan perorangan dinas bagi Pimpinan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kewajiban pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah setelah berhenti atau berakhir masa jabatan.
  • Pembatasan pemanfaatan dan pemindahtanganan rumah negara dan kendaraan perorangan dinas, dengan pengecualian untuk pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang sudah tidak diperlukan.
  • Ketentuan mengenai tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi jika Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan perorangan dinas.
  • Penyesuaian besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat.
  • Ketentuan mengenai uang jasa pengabdian bagi Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa jabatannya.
  • Program-program yang dapat didanai, termasuk penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan, dan program lain sesuai fungsi DPRD.

(-)

(-)