Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 serta mendorong peningkatan kinerja DPRD dan menciptakan kondisi sosial ekonomi yang baik. Peraturan ini mengatur penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif (TKI), dan tunjangan reses. TKI diberikan setiap bulan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, diatur pula tunjangan kesejahteraan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi. Diatur pula mengenai uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa tugas. Belanja penunjang kegiatan DPRD juga diatur, meliputi program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi. Pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dilakukan oleh Sekretariat DPRD dengan prinsip transparansi, partisipatif, taat aturan, efektif dan efisien, serta akuntabilitas.