Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 4/2011 · Perda Kabupaten Kendal No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2011Tanggal Penetapan:5 Januari 2011
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku21 Februari 2011
Tanggal Penetapan05 Januari 2011
Tempat PenetapanKendal

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kendal bertujuan untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kemiskinan dianggap sebagai masalah multidimensi yang memerlukan penanganan terpadu dari berbagai lembaga, dunia usaha, dan partisipasi masyarakat.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanggulangan kemiskinan, termasuk:

  1. Hak dan Kewajiban Warga Miskin: Warga miskin berhak atas kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, rasa aman, dan partisipasi sosial ekonomi dan politik. Mereka juga berkewajiban meningkatkan kesejahteraan dan menaati norma hukum.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pengusaha: Pemerintah daerah bertanggung jawab memenuhi hak warga miskin dan menyusun program penanggulangan kemiskinan. Masyarakat dan pengusaha berkewajiban turut serta dalam pemenuhan hak warga miskin dan berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan.
  3. Tahapan Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan: Meliputi identifikasi warga miskin, penyusunan strategi dan program, serta pelaksanaan dan pengawasan kegiatan. Identifikasi dilakukan melalui survei periodik.
  4. Strategi Penanggulangan Kemiskinan: Mencakup pengurangan beban pengeluaran, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan usaha mikro dan kecil, serta sinergi kebijakan dan program.
  5. Program Penanggulangan Kemiskinan: Terdiri dari bantuan sosial terpadu berbasis keluarga (pangan, kesehatan, pendidikan, perumahan, perlindungan rasa aman), pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain yang meningkatkan kegiatan ekonomi.
  6. Prioritas Penanggulangan Kemiskinan: Pemenuhan kebutuhan pangan, penurunan gizi buruk pada balita, perawatan dan pengobatan gratis, pendidikan murah, pinjaman modal lunak, iklim investasi kondusif, pembangunan sarana prasarana swakelola, pendataan penduduk miskin, penanganan rumah tidak layak huni, dan peningkatan kesadaran hukum.
  7. Pelaksanaan dan Koordinasi: Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan oleh SKPD terkait dan dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).

Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD), pengawasan, monitoring, evaluasi, pembiayaan, peran serta masyarakat, dan penyidikan.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan survei secara tidak jujur, tidak adil, tidak objektif, tidak transparan, dan/atau tidak akuntabel diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang memalsukan data, dokumen, dan/atau keterangan terkait dengan warga miskin, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap orang yang terbukti menggagalkan dan/atau menghalang-halangi pelaksanaan program/upaya penanggulangan kemiskinan, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).