Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kendal bertujuan untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kemiskinan dianggap sebagai masalah multidimensi yang memerlukan penanganan terpadu dari berbagai lembaga, dunia usaha, dan partisipasi masyarakat.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanggulangan kemiskinan, termasuk:
- Hak dan Kewajiban Warga Miskin: Warga miskin berhak atas kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, rasa aman, dan partisipasi sosial ekonomi dan politik. Mereka juga berkewajiban meningkatkan kesejahteraan dan menaati norma hukum.
- Kewajiban Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pengusaha: Pemerintah daerah bertanggung jawab memenuhi hak warga miskin dan menyusun program penanggulangan kemiskinan. Masyarakat dan pengusaha berkewajiban turut serta dalam pemenuhan hak warga miskin dan berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan.
- Tahapan Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan: Meliputi identifikasi warga miskin, penyusunan strategi dan program, serta pelaksanaan dan pengawasan kegiatan. Identifikasi dilakukan melalui survei periodik.
- Strategi Penanggulangan Kemiskinan: Mencakup pengurangan beban pengeluaran, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan usaha mikro dan kecil, serta sinergi kebijakan dan program.
- Program Penanggulangan Kemiskinan: Terdiri dari bantuan sosial terpadu berbasis keluarga (pangan, kesehatan, pendidikan, perumahan, perlindungan rasa aman), pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain yang meningkatkan kegiatan ekonomi.
- Prioritas Penanggulangan Kemiskinan: Pemenuhan kebutuhan pangan, penurunan gizi buruk pada balita, perawatan dan pengobatan gratis, pendidikan murah, pinjaman modal lunak, iklim investasi kondusif, pembangunan sarana prasarana swakelola, pendataan penduduk miskin, penanganan rumah tidak layak huni, dan peningkatan kesadaran hukum.
- Pelaksanaan dan Koordinasi: Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan oleh SKPD terkait dan dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).
Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD), pengawasan, monitoring, evaluasi, pembiayaan, peran serta masyarakat, dan penyidikan.