Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan negara dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan membebaskan masyarakat dari kemiskinan melalui upaya yang efektif, berkelanjutan, dan terpadu. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum yang optimal, efektif, efisien, dan terprogram secara terpadu serta berkelanjutan dalam penanggulangan kemiskinan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kebijakan, strategi, dan sasaran penanggulangan kemiskinan yang berpedoman pada RPJPD dan RPJMD.
2. Upaya penanggulangan kemiskinan melalui program Perlindungan Sosial, Pemberdayaan Keluarga Fakir Miskin dan Rentan Miskin, Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, serta program lain yang meningkatkan kegiatan ekonomi.
3. Penggunaan data kemiskinan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pelaksanaan pendataan kemiskinan secara mandiri oleh Pemerintah Daerah sebagai data pelengkap.
4. Pelaksanaan penanggulangan kemiskinan secara bertahap, terpadu, konsisten, dan berkelanjutan oleh Perangkat Daerah yang berwenang, dikoordinasikan oleh TKPKD.
5. Pembentukan TKPKD untuk meningkatkan koordinasi penanggulangan kemiskinan, yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
6. Pengawasan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan oleh TKPKD.
7. Peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam penanggulangan kemiskinan.
8. Pembiayaan program penanggulangan kemiskinan yang bersumber dari APBD dan/atau sumber dana lain yang sah.