Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 5/2024 · Perda Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2024Tanggal Penetapan:20 Desember 2024
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku20 Desember 2024
Tanggal Penetapan20 Desember 2024
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 4 Seri E No. 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 68)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan negara dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan membebaskan masyarakat dari kemiskinan melalui upaya yang efektif, berkelanjutan, dan terpadu. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum yang optimal, efektif, efisien, dan terprogram secara terpadu serta berkelanjutan dalam penanggulangan kemiskinan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kebijakan, strategi, dan sasaran penanggulangan kemiskinan yang berpedoman pada RPJPD dan RPJMD. 2. Upaya penanggulangan kemiskinan melalui program Perlindungan Sosial, Pemberdayaan Keluarga Fakir Miskin dan Rentan Miskin, Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, serta program lain yang meningkatkan kegiatan ekonomi. 3. Penggunaan data kemiskinan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pelaksanaan pendataan kemiskinan secara mandiri oleh Pemerintah Daerah sebagai data pelengkap. 4. Pelaksanaan penanggulangan kemiskinan secara bertahap, terpadu, konsisten, dan berkelanjutan oleh Perangkat Daerah yang berwenang, dikoordinasikan oleh TKPKD. 5. Pembentukan TKPKD untuk meningkatkan koordinasi penanggulangan kemiskinan, yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. 6. Pengawasan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan oleh TKPKD. 7. Peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam penanggulangan kemiskinan. 8. Pembiayaan program penanggulangan kemiskinan yang bersumber dari APBD dan/atau sumber dana lain yang sah.

(-)

(-)