di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Juga dikenal sebagai: PP 7/2017 · PP No. 7 Tahun 2017 · PP Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan baru dan dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Dalam konsiderans dan penjelasan disebutkan secara eksplisit bahwa PP ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan tertentu pada UU No.21/2014 (mis. Pasal 17 ayat (5), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (2), dan lain-lain).
Penggantian dan pencabutan peraturan sebelumnya: Pasal 127 ayat (2) menetapkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi beserta perubahan-perubahannya yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku ketika PP ini mulai berlaku. Dengan demikian PP No.7/2017 menggantikan rezim peraturan yang diatur dalam PP No.59/2007 (dan amandemennya).
Perubahan terhadap peraturan sebelumnya: Secara tegas PP No.7/2017 tidak menambah amandemen terhadap PP lama melainkan mencabut PP No.59/2007 (beserta perubahan terakhir). Namun Pasal 127 ayat (1) menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan PP No.59/2007 yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan PP No.7/2017 — artinya sebagian ketentuan pelaksana yang terkait dapat tetap berlaku sementara sampai disesuaikan.
Status berlaku: PP No.7/2017 mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 128). Dokumen menunjukkan tanggal diundangkan dan ditetapkan: 21 Februari 2017 (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 30). Oleh karena itu peraturan ini saat ini berlaku sejak 21 Februari 2017, dengan ketentuan bahwa peraturan pelaksana (Peraturan Menteri) akan mengatur rincian teknis dan administratif yang diamanatkan dalam PP ini.
Tujuan dan latar belakang: PP ini disusun untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No.21/2014, mengatur penyelenggaraan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung secara nasional, memastikan pengelolaan sumber daya dan data sebagai milik negara, menjamin standar keteknikan, keselamatan, dan lingkungan, serta mendorong pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan tenaga kerja dalam negeri.
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Hak pemegang IPB: melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan di Wilayah Kerja; menggunakan data Wilayah Kerja selama masa IPB; memasuki wilayah kerja; menjual uap/tenaga listrik; memperoleh perpanjangan IPB sesuai ketentuan (Pasal 88).
Kewajiban pemegang IPB dan Pihak Lain: memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dan pengelolaan lingkungan, melaksanakan kaidah keteknikan, mengutamakan penggunaan barang/jasa/teknologi dalam negeri, melaporkan RKAB dan realisasinya, memenuhi kewajiban fiskal (pajak, iuran tetap, iuran produksi), mengutamakan tenaga kerja Indonesia, dan melaksanakan program pengembangan masyarakat setempat (Pasal 89 dan pasal terkait).
Kewajiban khusus untuk PSPE/PSP: pelaporan triwulanan, menyimpan dan menyerahkan data ke Menteri, merahasiakan data selama masa penugasan, menempatkan Komitmen Eksplorasi (Pasal 11, 14, 20, 41).
Prinsip-prinsip utama: transparansi dan partisipasi dalam perencanaan Wilayah Kerja; pengelolaan data sebagai milik negara; prioritas penggunaan barang/jasa/teknologi dan tenaga kerja dalam negeri; pemeliharaan lingkungan dan keselamatan; mekanisme pasar yang adil melalui pelelangan/penunjukan terbatas; pemberian prioritas kepada pelaksana PSPE untuk mengikuti lelang atas wilayah hasil PSPE; serta pengaturan yang memberikan peran bagi BUMN bila diperlukan untuk kepentingan umum.
Mekanisme dan prosedur yang diatur:
Penetapan Wilayah Kerja: berdasarkan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi, atau evaluasi Wilayah Kerja yang dikembalikan; penyiapan dan perencanaan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan instansi terkait (Pasal 4-7).
Penugasan PSP/PSPE: penugasan terbuka, PSP untuk perguruan tinggi/lembaga penelitian, PSPE untuk Badan Usaha; durasi PSP maksimal 1 tahun (dapat diperpanjang 6 bulan), PSPE maksimal 3 tahun (dapat diperpanjang 2x 1 tahun) (Pasal 11, 15).
Pelelangan Wilayah Kerja: dua tahap (kualifikasi teknis/keuangan dan penawaran teknis/Komitmen Eksplorasi), Panitia Lelang dibentuk oleh Menteri, Dokumen Lelang dan Dokumen Penawaran diatur rinci, adanya mekanisme sanggahan, hak prioritas bagi pelaksana PSPE (Pasal 34-61).
Komitmen finansial dan jaminan: Komitmen Eksplorasi (escrow) minimal US$10 juta (> =10 MW) atau US$5 juta (<10 MW); penalti pemotongan 5% Komitmen Eksplorasi bila tidak melakukan pengeboran sesuai ketentuan; jaminan lelang dapat hangus bila peserta gugur atau mengundurkan diri (Pasal 41, 17, 62, 63).
Perizinan dan jangka waktu: IPB diterbitkan kepada pemenang lelang; pemegang IPB wajib memulai kegiatan sesuai proposal dalam 1 tahun; Eksplorasi maksimal 5 tahun (dapat diperpanjang), Eksploitasi/pemanfaatan maksimal 30 tahun sejak Studi Kelayakan disetujui, IPB maksimal 37 tahun dengan perpanjangan hingga 20 tahun setiap kali (Pasal 65-78).
Pengelolaan data: Data dan Informasi Panas Bumi adalah milik negara, dikelola oleh Menteri; pemanfaatan memerlukan izin; pemegang IPB/Pihak Lain wajib menyimpan data di wilayah hukum Indonesia dan menyerahkan data setelah berakhirnya masa hak (Pasal 108-112).
Pengaturan harga energi: Menteri menetapkan harga uap dan listrik dengan mempertimbangkan biaya produksi dan daya tarik investasi serta manfaat nasional; koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Pasal 106).
Pengawasan dan pembinaan: dilakukan oleh Menteri dan/atau inspektur panas bumi sesuai ketentuan; rincian teknis dan tata laksana lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri (Pasal 113-117).
Tanggal berlaku: PP No.7/2017 mulai berlaku pada saat diundangkan (21 Februari 2017) sesuai Pasal 128.
Ketentuan peralihan utama:
Pasal 123: Ketika PP ini mulai berlaku, Badan Usaha yang telah melaksanakan PSP dan Wilayah Penugasannya telah ditetapkan menjadi Wilayah Kerja sebelum berlakunya PP ini diberikan hak menyamakan penawaran terbaik (right to match) pada pelaksanaan pelelangan. Badan Usaha yang telah mendapat PSP tetapi wilayahnya belum ditetapkan dapat ditawarkan untuk melaksanakan PSPE.
Pasal 124: Pelelangan yang sedang berlangsung sebelum berlakunya PP ini dilanjutkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang lama.
Pasal 125-126: Kuasa pengusahaan, kontrak operasi bersama, dan izin pengusahaan yang ada sebelum UU No.21/2014 dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa masing‑masing; kuasa pengusahaan yang ada tetap berlaku selama 30 tahun sejak diundangkannya UU No.21/2014; apabila kontrak operasi bersama melebihi masa kuasa pengusahaan, maka kuasa pengusahaan diperpanjang sebagai IPB sampai berakhirnya kontrak; setelah masa berakhir dapat diperpanjang menjadi IPB dengan mekanisme pengajuan 5 sampai 3 tahun sebelum berakhir.
Pasal 127: Peraturan pelaksanaan dari PP No.59/2007 yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini. Namun PP No.59/2007 beserta amandemennya dicabut.
Batas waktu penyesuaian dan kewajiban transisional spesifik:
Pemenang lelang yang ditetapkan wajib dalam waktu paling lama 4 bulan sejak penetapan untuk membayar harga dasar data Wilayah Kerja dan menempatkan Komitmen Eksplorasi di bank BUMN (Pasal 62 ayat 2).
Pihak Lain yang menerima PSP/PSPE harus melaporkan hasil triwulanan dan menyerahkan data setelah berakhir penugasan (Pasal 14, 20).
Untuk PSPE: kewajiban pengeboran sumur eksplorasi paling sedikit 1 sumur dalam 3 tahun sejak PSPE diterbitkan; jika tidak dilaksanakan dikenai pemotongan 5% Komitmen Eksplorasi (Pasal 17).
Pemegang IPB wajib memulai kegiatan sesuai proposal dalam 1 tahun sejak IPB ditetapkan (Pasal 65), dan jika dalam 5 tahun tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dapat dikenai pemotongan 5% Komitmen Eksplorasi (Pasal 66).
Grandfathering clauses:
Ketentuan Pasal 125-126 memberikan perlakuan grandfathering bagi kuasa pengusahaan, kontrak operasi bersama, dan izin pengusahaan yang diterbitkan sebelum UU No.21/2014; hak dan kewajiban tetap berlaku sampai masa berakhir dan dapat diperpanjang/dikonversi menjadi IPB sesuai mekanisme yang diatur.
Hak menyamakan penawaran (right to match) bagi Badan Usaha yang telah melakukan PSP dan wilayahnya sudah ditetapkan menjadi Wilayah Kerja sebelum berlakunya PP ini merupakan bentuk perlindungan transisi terhadap investasi/aktivitas yang sudah berjalan.
Sanksi administratif (Pasal 118—Pasal 122):
Subjek: Pihak Lain yang diberikan PSP atau PSPE (Pasal 118) dan Pemegang IPB (Pasal 119) dapat dikenakan sanksi administratif oleh Menteri apabila melanggar ketentuan yang tercantum di pasal-pasal yang dirujuk.
Bentuk sanksi administratif (Pasal 118 ayat 2; Pasal 119 ayat 2):
peringatan tertulis (maksimal 3 kali; masa tiap peringatan 1 bulan) — Pasal 120;
penghentian sementara seluruh kegiatan (diberi paling lama 3 bulan; dapat dicabut jika kewajiban dipenuhi) — Pasal 121;
pencabutan PSP/PSPE atau pencabutan IPB jika kewajiban tidak dipenuhi sampai akhir masa penghentian sementara — Pasal 122.
Prosedur eskalasi: peringatan tertulis diberikan maksimum 3 kali; jika setelah jangka waktu peringatan ketiga kewajiban belum dipenuhi, Menteri dapat menjatuhkan penghentian sementara; jika penghentian sementara berakhir dan kewajiban tetap tidak dipenuhi, pencabutan diberlakukan (Pasal 120—122).
Sanksi finansial dan administratif lain yang diatur secara spesifik:
Pemotongan Komitmen Eksplorasi 5%: Jika Badan Usaha yang diberikan PSPE tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 3 tahun sejak diterbitkannya PSPE, dikenai sanksi pemotongan sebesar 5% dari Komitmen Eksplorasi dan menjadi milik negara sebagai PNBP (Pasal 17 ayat 2). Demikian pula untuk pemegang IPB yang dalam 5 tahun sejak terbitnya IPB tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dikenai pemotongan Komitmen Eksplorasi sebesar 5% (Pasal 66 ayat 2).
Hangusnya jaminan lelang: Dalam kondisi tertentu (mis. peserta dinyatakan gugur, tidak memenuhi kewajiban, atau mengundurkan diri) jaminan lelang menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (Pasal 63 ayat 2 dan ayat 4).
Penggunaan jaminan dan penerimaan negara: pemotongan Komitmen Eksplorasi dan jaminan lelang yang menjadi milik negara dikategorikan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai ketentuan pasal terkait.
Sanksi pidana: Peraturan Pemerintah ini secara tersurat hanya mengatur sanksi administratif dan sanksi finansial/forfeiture sebagaimana dijelaskan di atas. Tidak terdapat ketentuan sanksi pidana khusus dalam teks PP ini. Oleh karena itu pelanggaran dapat juga dikenai sanksi pidana hanya bila diatur dalam peraturan perundang‑undangan lain yang relevan (mis. ketentuan pidana di bidang lingkungan, tata ruang, atau ketenagakerjaan), tetapi PP ini sendiri tidak menetapkan ketentuan pidana spesifik.
Sanksi administratif terhadap Pihak Lain: Pasal 118—Pasal 122.
Pemotongan Komitmen Eksplorasi 5%: Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (2).
Jaminan lelang menjadi milik negara: Pasal 63 (khususnya ayat 2 dan 4).