Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: PP 25/2021 · PP No. 25 Tahun 2021 · PP Nomor 25 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Investasi & Penanaman ModalPertambangan & Sumber EnergiPenciptaan Lapangan Kerja

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru: Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 adalah peraturan baru yang ditetapkan untuk mengatur penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (secara khusus merujuk Pasal 39, 41, 42, dan 185 huruf b UU Cipta Kerja).

  • Hubungan dengan peraturan sebelumnya:

    • Peraturan ini tidak mencabut seluruh Peraturan Pemerintah sebelumnya, melainkan melakukan penataan/penyesuaian terhadap pelaksanaan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai mandat UU Cipta Kerja.
    • Peraturan pelaksanaan yang dinyatakan tetap berlaku jika tidak bertentangan dengan PP ini: Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 (tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 62 Tahun 2012 (Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik); PP Nomor 28 Tahun 2016 (Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi); dan PP Nomor 7 Tahun 2017 (Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung) — sebagaimana diatur dalam Pasal 63.
    • Pencabutan sebagian/penyelarasan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017: Pasal 64 PP ini secara eksplisit mencabut sejumlah ayat dan pasal (tercantum: Pasal 65, 67, 70, 71, 72, 73, 74, 75, 84, 87, 89, 109, 110, 111, dan 119 dari PP No.7/2017). Dengan demikian PP No.25/2021 menggantikan atau mengubah ketentuan tertentu dari PP No.7/2017 terkait Panas Bumi.

  • Status berlaku: Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 (Pasal 65). Sejak tanggal tersebut peraturan ini mengikat sebagai peraturan pelaksana di bidang energi dan sumber daya mineral, dengan pengecualian bahwa ketentuan teknis dan detail pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Mengimplementasikan ketentuan Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di sektor energi dan sumber daya mineral;
    • Meningkatkan investasi dan penyerapan tenaga kerja, menyederhanakan perizinan, mendorong peningkatan nilai tambah komoditas (terutama batubara) di dalam negeri, serta memperkuat perencanaan dan keamanan pasokan tenaga listrik nasional dan daerah.

  • Kewajiban dan Hak:

    • Kewajiban pemegang IPB dan pelaku usaha Panas Bumi: memulai kegiatan dalam jangka waktu yang ditentukan (Pasal 6), melakukan eksplorasi dan Studi Kelayakan (Pasal 8–12), melaksanakan eksploitasi sesuai Studi Kelayakan yang disetujui (Pasal 12), melakukan reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan sebelum pengembalian wilayah kerja (Pasal 16), menyerahkan data panas bumi dan kewajiban pasca IPB (Pasal 17), serta mematuhi kewajiban keselamatan, lingkungan, penggunaan tenaga kerja lokal, pelaporan dan pembukuan (Pasal 18);
    • Hak pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik: hak untuk melintasi lahan/air/jalan, menggunakan tanah, menebang tanaman yang menghalangi, serta hak tertentu untuk melintasi infrastruktur lain termasuk kawasan hutan untuk menjaga keandalan (Pasal 29);
    • Kewajiban konsumen: mengamankan, membayar tagihan, mematuhi syarat teknis, dan bertanggung jawab atas kerugian kepada pemegang izin jika lalai (Pasal 28);
    • Kewajiban badan usaha jasa penunjang: memperoleh Perizinan Berusaha, sertifikat badan usaha, memenuhi kualifikasi dan sertifikasi kompetensi tenaga teknik (Pasal 31–46).

  • Prinsip‑prinsip Utama:

    • Pengutamaan produk dan tenaga kerja dalam negeri (local content) dan peningkatan nilai tambah komoditas;
    • Keselamatan ketenagalistrikan dan perlindungan lingkungan sebagai keharusan operasional;
    • Penyederhanaan perizinan dan penggunaan sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) sesuai ketentuan pelaksana;
    • Kepastian hukum melalui standar, sertifikasi, akreditasi, dan perencanaan (Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional/daerah);
    • Fleksibilitas administratif lewat diskresi Menteri apabila terjadi kekosongan aturan atau ketidakjelasan (Pasal 60).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Pencantuman banyak ketentuan teknis yang didelegasikan ke Peraturan Menteri (mis. tata cara pengenaan royalti 0% untuk peningkatan nilai tambah batubara, tata kelola IPB, sertifikasi, akreditasi, tata cara penghitungan kompensasi tanah) — PP ini menjadi payung dan menetapkan prinsip serta mekanisme sanksi;
    • Prosedur administrative enforcement berjenjang: peringatan tertulis (maksimal 3 kali dengan jangka waktu tertentu), penghentian sementara sebagian/seluruh kegiatan untuk jangka waktu tertentu, denda administratif, dan pencabutan izin/Perizinan Berusaha (diatur berulang di Pasal 6, 8–12, 18, 55–57 dsb.);
    • Rencana perencanaan: penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional oleh Menteri, melibatkan pemerintah daerah, dan pemutakhiran berkala/evaluasi (Pasal 24);
    • Tata kelola data Panas Bumi: penyimpanan di wilayah hukum Indonesia, pengalihan data hanya dengan izin Menteri, serta kewajiban penyerahan data pada akhir IPB (Pasal 19–21);
    • Pengaturan kompensasi dan ganti rugi untuk penggunaan tanah dalam kegiatan transmisi, termasuk penghitungan oleh lembaga penilai independen yang ditunjuk Menteri (Pasal 30).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • PP ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 2 Februari 2021 (Pasal 65).
    • Ketentuan teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri di bidang masing‑masing sesuai delegasi yang tercantum dalam PP.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada (grandfathering):

    • Perizinan Berusaha yang telah efektif sebelum berlakunya PP ini tetap berlaku sampai berakhirnya perizinan tersebut (Pasal 61 ayat 1) — menegaskan prinsip grandfathering untuk izin yang sudah ada.
    • Permohonan Perizinan Berusaha yang sudah diajukan melalui sistem elektronik sebelum PP ini berlakudan namun belum diterbitkan, akan diproses melalui sistem elektronik tersebut dengan perizinan sesuai ketentuan PP ini (Pasal 61 ayat 2).
    • Ketentuan pelaksanaan yang diatur dalam PP ini tidak berlaku bagi pelaku usaha yang sudah mendapatkan Perizinan Berusaha sebelum PP ini mulai berlaku, kecuali ketentuan baru tersebut lebih menguntungkan bagi pemegang Perizinan Berusaha (Pasal 62).

  • Batas waktu penyesuaian:

    • PP menetapkan batas waktu operasional khusus dalam norma substantif, mis. pemegang IPB wajib memulai kegiatan paling lama 1 (satu) tahun sejak IPB ditetapkan (Pasal 6 ayat 1);
    • Tata cara pemberian peringatan administratif berjangka (mis. 3 kali peringatan dengan durasi tiap peringatan ditentukan dalam pasal masing‑masing, umumnya 1 bulan per peringatan) sebelum pengenaan sanksi lebih berat seperti penghentian sementara atau pencabutan izin (diatur berulang pada Pasal 6, 8–12, 18, dll.);
    • Pengosongan/pemesanan aset pasca IPB: pemindahan alat dan penyerahan aset ke Menteri paling lama 6 bulan setelah IPB berakhir (Pasal 17 ayat 3 huruf b).

  • Grandfathering clauses:

    • Secara eksplisit PP memberikan perlindungan bagi perizinan yang telah efektif (Pasal 61) dan menyatakan bahwa aturan pelaksanaan terdahulu tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan (Pasal 63), namun beberapa ketentuan dalam PP No.7/2017 dicabut secara spesifik (Pasal 64) sehingga ada kombinasi penerapan: sebagian tetap, sebagian dicabut/diperbarui.

Sanksi
  • Jenis sanksi yang diatur:

    Peraturan ini secara dominan mengatur sanksi administratif dan denda administratif. Tidak terdapat ketentuan mengenai sanksi pidana (pidana penjara) dalam teks PP ini.

  • Jika tidak ada sanksi pidana:

    Tidak mengatur sanksi pidana.

  • Rincian Sanksi Administratif (disebutkan dengan rujukan pasal):

    • Panas Bumi (IPB):
      • Pasal 4: Badan usaha yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung tanpa IPB dikenai penghentian sementara sebagian/seluruh kegiatan dan denda sebesar Rp10.000.000.000,00.
      • Pasal 5: Pemegang IPB yang tidak menggunakan izin sesuai peruntukan dikenai penghentian sementara sebagian/seluruh kegiatan dan denda sebesar Rp50.000.000.000,00.
      • Pasal 6, 8, 9, 10, 11, 12, 18: Skema penegakan berjenjang — peringatan tertulis (maksimum 3 kali), pembekuan/penghentian sementara kegiatan (jangka waktu tertentu, sering disebut paling lama 3 bulan), dan akhirnya pencabutan IPB apabila kewajiban tidak dilaksanakan setelah sanksi berulang.
      • Pasal 14 dan 15: Denda administratif khusus karena pengalihan IPB (Rp100.000.000.000,00) dan pengalihan kepemilikan saham di bursa sebelum eksplorasi tanpa persetujuan Menteri (Rp100.000.000.000,00).
      • Pasal 16: Denda reklamasi/pelestarian lingkungan bagi pemegang IPB yang tidak melakukan reklamasi sebelum pengembalian wilayah: Rp50.000.000.000,00 per sumur di Wilayah Kerja.
      • Pasal 17 dan 21: Denda atas tidak terpenuhinya kewajiban pasca‑IPB dan penyerahan data: besaran denda contoh disebut Rp7.000.000.000,00 (Pasal 17 ayat 4; Pasal 21 ayat 2).
      • Pasal 19 dan 20: Sanksi administratif (peringatan, pembekuan, pencabutan) terkait pengiriman, pemindahtanganan, dan penyimpanan Data dan Informasi Panas Bumi tanpa izin atau tidak menyimpan di wilayah hukum Indonesia.
    • Ketenagalistrikan:
      • Pasal 55: Menetapkan jenis sanksi administratif untuk pelanggaran ketentuan perizinan dan persyaratan teknis: teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, denda, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha; dilaksanakan oleh Menteri atau gubernur sesuai kewenangan.
      • Pasal 56: Jika pelanggaran mengakibatkan korban/kerusakan (keselamatan, kesehatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya), Menteri/gubernur dapat memberlakukan pembekuan atau pencabutan izin.
      • Pasal 57: Rincian besaran denda untuk berbagai pelanggaran, antara lain:
        • Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin: denda paling banyak Rp1.000.000.000,00;
        • Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri tanpa izin: denda paling banyak Rp750.000.000,00;
        • Tidak melaporkan kegiatan usaha: denda paling banyak Rp50.000.000,00;
        • Ketidakpatuhan keselamatan yang memengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik: denda paling banyak Rp500.000.000,00; mengoperasikan instalasi tanpa sertifikat laik operasi: denda Rp250.000.000,00 (atau Rp500.000.000,00 jika mengakibatkan korban); jika menyebabkan terputusnya aliran listrik yang merugikan masyarakat: denda paling banyak Rp2.500.000.000,00;
        • Sanksi terkait pendirian bangunan/penanaman kembali tanaman pada ruang bebas transmisi: denda berdasarkan nilai pasar/nilai jual objek pajak, atau pemangkasan/pembongkaran (Pasal 57 ayat 3–6);
        • Denda untuk badan usaha jasa penunjang tanpa perizinan: 10% dari nilai kontrak (badan usaha) atau 20% untuk kantor perwakilan asing (Pasal 57 ayat 7); serta denda nominal untuk pelaku usaha yang tidak memiliki/ memelihara sertifikat badan usaha (Rp5 juta, Rp10 juta, Rp20 juta per subbidang sesuai kualifikasi) (Pasal 57 ayat 7.c).
        • Denda terkait sertifikat kompetensi tenaga teknik yang tidak dipenuhi: denda nominal per tenaga teknik menurut status badan usaha (Pasal 57 ayat 8).
      • Pasal 58: Prosedur penerbitan surat pemberitahuan pembayaran denda (termasuk jatuh tempo 3 bulan sejak penerimaan surat) dan penetapan sanksi denda sebagai penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah.

  • Pelaksana pemberian sanksi:

    • Sanksi administratif dan denda umumnya diberlakukan oleh Menteri atau gubernur sesuai kewenangan yang ditetapkan dalam PP (berulang disebut di banyak pasal seperti Pasal 6, 8–12, 18, 55–58 dll.).

  • Catatan akhir:

    • Peraturan ini menitikberatkan pada sanksi administratif (peringatan, penghentian sementara, denda, pencabutan izin) dengan mekanisme berjenjang; tidak mengatur sanksi pidana dalam teksnya. Ketentuan rinci pelaksanaan sanksi teknis dan prosedural akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri yang relevan.