di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Juga dikenal sebagai: PP 25/2021 · PP No. 25 Tahun 2021 · PP Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan baru: Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 adalah peraturan baru yang ditetapkan untuk mengatur penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (secara khusus merujuk Pasal 39, 41, 42, dan 185 huruf b UU Cipta Kerja).
Hubungan dengan peraturan sebelumnya:
Status berlaku: Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 (Pasal 65). Sejak tanggal tersebut peraturan ini mengikat sebagai peraturan pelaksana di bidang energi dan sumber daya mineral, dengan pengecualian bahwa ketentuan teknis dan detail pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak:
Prinsip‑prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada (grandfathering):
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering clauses:
Jenis sanksi yang diatur:
Peraturan ini secara dominan mengatur sanksi administratif dan denda administratif. Tidak terdapat ketentuan mengenai sanksi pidana (pidana penjara) dalam teks PP ini.
Jika tidak ada sanksi pidana:
Tidak mengatur sanksi pidana.
Rincian Sanksi Administratif (disebutkan dengan rujukan pasal):
Pelaksana pemberian sanksi:
Catatan akhir: