Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 22/2012 · Permenhan No. 22 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 22 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2012Tanggal Penetapan:7 Juni 2012
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaBantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku25 Juni 2012
Tanggal Penetapan07 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: SKEP/168/III/2004 tanggal 18 Maret 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Hukum di lingkungan Departemen Pertahanan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Surat Keputusan Menteri Pertahanan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan pelaksanaan bantuan hukum. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan bantuan hukum di lingkungan Kementerian Pertahanan agar penanganannya dilakukan secara maksimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian bantuan hukum kepada pejabat, pegawai, pensiunan pegawai beserta keluarga, dan yayasan yang menghadapi masalah hukum. Bantuan hukum ini mencakup litigasi dan non-litigasi, serta dapat melibatkan penggunaan jasa advokat. Masalah hukum yang diatur meliputi perkara perdata, kepailitan, pidana, tata usaha negara, pidana militer, dan nikah, talak, rujuk, termasuk uji materiil di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Biaya bantuan hukum untuk kepentingan dinas dibebankan kepada APBN Kemhan, sedangkan untuk kepentingan pribadi dibebankan kepada pemohon.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penanganan perkara Bantuan Hukum yang sedang berlangsung tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor: SKEP/168/III/2004 tanggal 18 Maret 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Hukum di lingkungan Departemen Pertahanan sampai memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

(-)