Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 15/2019 · Permenhan No. 15 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2019Tanggal Penetapan:28 Maret 2019
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaBantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku10 Mei 2019
Tanggal Penetapan28 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 652)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemberian bantuan hukum di lingkungan Kementerian Pertahanan guna memastikan tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan bantuan hukum. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2012 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Bantuan hukum diberikan kepada personel Kemhan, keluarga, badan hukum yayasan, dan koperasi Kemhan. Bantuan hukum dapat dilakukan oleh Penasihat Hukum dan dapat melibatkan Advokat Indonesia, Advokat Asing, atau pengacara negara. Bantuan hukum mencakup perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan lain-lain, kecuali tindak pidana narkotika dan terorisme. Mekanisme pemberian bantuan hukum diatur melalui perintah atau permohonan tertulis yang dilampiri kronologis dan bukti terkait.

(-)

(-)