Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Amarta Karya" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 56/1970 · PP No. 56 Tahun 1970 · PP Nomor 56 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 1970Tanggal Penetapan:30 Desember 1970
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Amarta Karya" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 1970
Tanggal Penetapan30 Desember 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1962 Nomor 37)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Amarta Karya" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah hasil penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa PN "Amarta Karya" memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi PERSERO sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembubaran PN "Amarta Karya" pada saat pendirian PERSERO, dengan modal yang berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PN tersebut. Modal PERSERO terbagi atas saham prioritas dan saham biasa, seluruhnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969, dengan penyelesaian dikuasakan kepada Menteri Keuangan yang dapat menyerahkan kekuasaan tersebut kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik.

1. Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya PN "Amarta Karya", Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1962 dinyatakan tidak berlaku.

(-)