Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Bangunan Negara "Amarta Karya"

Juga dikenal sebagai: PP 9/1962 · PP No. 9 Tahun 1962 · PP Nomor 9 Tahun 1962

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1962Tanggal Penetapan:25 Juli 1962
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Bangunan Negara "Amarta Karya"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1962
Tanggal Penetapan25 Juli 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1959 tentang nasionalisasi perusahaan milik Belanda 'N.V. Constructiewerkplaatsen De Vries Robbe-Lindeteves'. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara 'Amarta Karya' dalam rangka melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Perusahaan ini bergerak di bidang konstruksi besi dan produksi alat-alat bangunan. Pendirian ini melibatkan peleburan perusahaan milik Belanda yang telah dinasionalisasi. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Modal awal ditetapkan sebesar Rp 10.000.000,- dan dapat ditambah melalui Peraturan Pemerintah. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan dan pengelolaan kekayaan perusahaan.

1. Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari 'N.V. Constructiewerkplaatsen De Vries Robbe-Lindeteves' beralih kepada P.N. 'Amarta Karya'. 2. Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan diatur oleh Menteri.

(-)