Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-06/MBU/2011 · Permen BUMN No. PER-06/MBU/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & DaerahBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Menteri Negara BUMN Nomor SE-16/MBU/2008 tanggal 15 Agustus 2008

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan nilai tambah bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui pendayagunaan aktiva tetap. Pendayagunaan ini harus berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan asas manfaat. Direksi BUMN diwajibkan menyusun daftar aktiva tetap yang tidak optimal dan melakukan optimalisasi pemanfaatannya. Jika tidak dapat dioptimalkan, aktiva tersebut dapat dihapusbukukan atau dipindahtangankan. Pendayagunaan dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti Bangun Guna Serah, Bangun Serah Guna, Kerjasama Operasi, Kerjasama Usaha, Sewa, atau Pinjam Pakai. Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan pendayagunaan ini dan harus memastikan bahwa prosesnya bebas dari campur tangan pihak lain. Pendayagunaan harus dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas, dan tidak mengganggu kegiatan utama BUMN.

1. Pendayagunaan Aktiva Tetap yang sudah dilaksanakan sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku. 2. Pendayagunaan Aktiva Tetap yang sedang dalam proses pengkajian dan/atau proses persetujuan pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, prosesnya mengikuti Peraturan Menteri ini.

(-)