Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan nilai tambah bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui pendayagunaan aktiva tetap. Pendayagunaan ini harus berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan asas manfaat. Direksi BUMN diwajibkan menyusun daftar aktiva tetap yang tidak optimal dan melakukan optimalisasi pemanfaatannya. Jika tidak dapat dioptimalkan, aktiva tersebut dapat dihapusbukukan atau dipindahtangankan. Pendayagunaan dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti Bangun Guna Serah, Bangun Serah Guna, Kerjasama Operasi, Kerjasama Usaha, Sewa, atau Pinjam Pakai. Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan pendayagunaan ini dan harus memastikan bahwa prosesnya bebas dari campur tangan pihak lain. Pendayagunaan harus dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas, dan tidak mengganggu kegiatan utama BUMN.