Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-13/MBU/09/2014 · Permen BUMN No. PER-13/MBU/09/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2014Tanggal Penetapan:10 September 2014
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & DaerahBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku10 September 2014
Tanggal Penetapan10 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-06/MBU/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap BUMN 2. Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-07/MBU/2013 tentang Pelaksanaan Kerjasama BUMN

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset tetap BUMN yang kurang produktif atau tidak termanfaatkan dengan baik. Direksi BUMN diwajibkan menyusun daftar aset tetap yang kurang optimal dan merencanakan pendayagunaannya. Pendayagunaan dapat dilakukan sendiri oleh BUMN atau melalui kerjasama dengan pihak lain, dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur kewajiban BUMN untuk melakukan pemetaan aset tetap dan menyusun rencana pendayagunaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Selain itu, peraturan ini menyesuaikan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) untuk memperjelas dan memperlancar proses pendayagunaan aset tetap.

1. Pendayagunaan Aset Tetap yang sudah dilaksanakan atau telah mendapat persetujuan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, tetap berlaku. 2. Pendayagunaan Aset Tetap yang sedang dalam proses pengkajian dan/atau proses persetujuan pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, prosesnya mengikuti Peraturan Menteri ini.

(-)