di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1990 tentang Penjualan Seluruh Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Leppin
Juga dikenal sebagai: PP 12/1990 · PP No. 12 Tahun 1990 · PP Nomor 12 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan peranan swasta nasional dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menjual seluruh saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Leppin kepada perusahaan swasta nasional, mengingat bahwa usaha pemborongan pekerjaan dan jasa komersial yang selama ini menjadi bidang usaha PT. Leppin sudah dapat dilakukan oleh pihak swasta nasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penjualan seluruh saham PT. Leppin oleh Negara Republik Indonesia kepada pihak swasta nasional. Pelaksanaan penjualan dilakukan oleh Menteri Perindustrian atas kuasa Menteri Keuangan. Seluruh hasil penjualan disetorkan kepada Kas Negara, dan biaya penjualan menjadi tanggung jawab pembeli. Dengan penjualan ini, semua hak dan kewajiban serta karyawan PT. Leppin beralih kepada pembeli.