Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1990 tentang Penjualan Seluruh Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Leppin

Juga dikenal sebagai: PP 12/1990 · PP No. 12 Tahun 1990 · PP Nomor 12 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 1990Tanggal Penetapan:25 April 1990
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenjualan Seluruh Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Leppin
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 April 1990
Tanggal Penetapan25 April 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1970

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan peranan swasta nasional dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menjual seluruh saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Leppin kepada perusahaan swasta nasional, mengingat bahwa usaha pemborongan pekerjaan dan jasa komersial yang selama ini menjadi bidang usaha PT. Leppin sudah dapat dilakukan oleh pihak swasta nasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penjualan seluruh saham PT. Leppin oleh Negara Republik Indonesia kepada pihak swasta nasional. Pelaksanaan penjualan dilakukan oleh Menteri Perindustrian atas kuasa Menteri Keuangan. Seluruh hasil penjualan disetorkan kepada Kas Negara, dan biaya penjualan menjadi tanggung jawab pembeli. Dengan penjualan ini, semua hak dan kewajiban serta karyawan PT. Leppin beralih kepada pembeli.

1. Dengan dijualnya seluruh saham perusahaan, semua hak dan kewajiban beserta seluruh karyawannya beralih dan menjadi tanggung jawab pihak pembeli.

(-)