Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat (P.N.P.R. Leppin Karya Yasa) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 46/1970 · PP No. 46 Tahun 1970 · PP Nomor 46 Tahun 1970

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 1970Tanggal Penetapan:13 Oktober 1970
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat (P.N.P.R. Leppin Karya Yasa) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Oktober 1970
Tanggal Penetapan13 Oktober 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 194 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat (P.N.P.R. Leppin Karya Yasa) menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Ketentuan substansial meliputi pembubaran P.N.P.R. Leppin Karya Yasa dan pendirian PERSERO dengan modal yang berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan tersebut. Seluruh saham PERSERO dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan modal dan neraca pembukaan PERSERO serta menunjuk pihak yang akan mendirikan PERSERO.

1. Dengan dialihkannya bentuk P.N.P.R. Leppin Karya Yasa menjadi PERSERO, perusahaan tersebut dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO. 2. Semua hal terkait pembubaran P.N.P.R. Leppin Karya Yasa akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

(-)