Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 65 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 2002 tentang Pendapatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Gaji Serta Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 65/2002 · Keppres No. 65 Tahun 2002 · Keppres Nomor 65 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2002Tanggal Penetapan:31 Agustus 2002
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPendapatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Gaji Serta Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Agustus 2002
Tanggal Penetapan31 Agustus 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2001 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Gaji serta Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur pendapatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara serta gaji dan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi tersebut. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas mereka sebelum adanya peraturan perundang-undangan yang lebih sesuai.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi menerima honorarium dan Tunjangan Komunikasi Pelaksanaan Tugas. Besaran honorarium dan tunjangan ditentukan secara spesifik dalam keputusan ini. Selain itu, Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal diberikan gaji dan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan rincian tunjangan jabatan berdasarkan eselon struktural masing-masing posisi.

(-)

(-)