Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 34 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2001 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Gaji Serta Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 34/2001 · Keppres No. 34 Tahun 2001 · Keppres Nomor 34 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2001Tanggal Penetapan:20 Maret 2001
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHonorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Gaji Serta Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2001
Tanggal Penetapan20 Maret 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pemberian honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, serta gaji dan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi tersebut. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pemberian gaji, tunjangan, dan hak-hak lain dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja. Ketentuan substansial dari keputusan ini meliputi pemberian honorarium bulanan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi dengan besaran yang telah ditetapkan. Selain itu, Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal diberikan gaji dan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan rincian tunjangan jabatan berdasarkan eselon struktural masing-masing jabatan.

(-)

(-)