di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-12/MBU/2012 · Permen BUMN No. PER-12/MBU/2012
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran organ pendukung Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN dengan menyempurnakan pengaturan mengenai Komite Audit dan komite lain. Berdasarkan Pasal 70 UU No. 19 Tahun 2003, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lain. Organ pendukung ini dapat terdiri dari Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Komite Audit, dan satu komite lain jika diperlukan. Anggota komite dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atau dari luar perusahaan. Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas bertugas membantu dalam persiapan rapat, administrasi dokumen, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Komite Audit bertugas memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan pelaksanaan tugas auditor. Penghasilan anggota komite ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan tidak boleh melebihi persentase tertentu dari gaji Direktur Utama.