Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-12/MBU/2012 · Permen BUMN No. PER-12/MBU/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2012Tanggal Penetapan:24 Agustus 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-10/MBU/2012 tanggal 24 Juli 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran organ pendukung Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN dengan menyempurnakan pengaturan mengenai Komite Audit dan komite lain. Berdasarkan Pasal 70 UU No. 19 Tahun 2003, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lain. Organ pendukung ini dapat terdiri dari Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Komite Audit, dan satu komite lain jika diperlukan. Anggota komite dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atau dari luar perusahaan. Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas bertugas membantu dalam persiapan rapat, administrasi dokumen, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Komite Audit bertugas memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan pelaksanaan tugas auditor. Penghasilan anggota komite ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan tidak boleh melebihi persentase tertentu dari gaji Direktur Utama.

1. BUMN yang telah membentuk Sekretariat dan Komite wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Sekretaris dan Staf Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas serta anggota Komite yang telah menjabat melebihi batas waktu maksimal berdasarkan Peraturan Menteri ini, tidak dapat lagi melanjutkan jabatannya. 3. Sekretaris dan Staf Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas serta anggota Komite yang menjabat saat ini, hanya dapat melanjutkan jabatannya sampai dengan akumulasi masa jabatan mencapai batas waktu maksimal berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Akumulasi masa jabatan seseorang sebagai Sekretaris Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan anggota Komite pada satu BUMN maksimal selama 5 (lima) tahun.

(-)