Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2021 Tahun 2021

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 Tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Megara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-06/MBU/04/2021 · Permen BUMN No. PER-06/MBU/04/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2021Tanggal Penetapan:13 April 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 Tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Megara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku13 April 2021
Tanggal Penetapan13 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, terutama terkait proses nominasi dan remunerasi, serta meningkatkan tata kelola organ pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi, perubahan struktur dan penghasilan organ pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, serta penambahan ketentuan mengenai evaluasi kinerja dan pakta integritas. Anggota komite dapat berasal dari dalam atau luar Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dengan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan kemampuan perusahaan. Pajak atas penghasilan ditanggung oleh perusahaan, dan anggota komite dilarang menerima penghasilan lain di luar yang ditetapkan.

(-)

(-)