Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Permensos 12/2020 · Permensos No. 12 Tahun 2020 · Permensos Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2020Tanggal Penetapan:6 November 2020
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2021
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku13 November 2020
Tanggal Penetapan06 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1325).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan dekonsentrasi kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi untuk Tahun Anggaran 2021. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah memberikan arah kebijakan kepada gubernur untuk melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial di Daerah secara efektif dan efisien. Ketentuan substansial mencakup pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di Daerah provinsi yang dilakukan oleh gubernur kepada kepala Perangkat Daerah yang kompeten dalam pengelolaan program atau kegiatan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial. Rencana program yang dibiayai meliputi program dukungan manajemen dan program perlindungan sosial. Dana dekonsentrasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Sosial. Gubernur wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang. Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi merupakan barang milik negara.

(-)

(-)