Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan Dekonsentrasi dan penugasan Tugas Pembantuan kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2020. Pelimpahan ini bertujuan untuk melaksanakan program/kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang menjadi kewenangan Kementerian Sosial kepada daerah, dengan harapan dapat terlaksana secara efektif dan efisien.
Urusan yang dilimpahkan/ditugaskan meliputi rencana program, kegiatan, dan anggaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL) yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Program-program tersebut dibiayai dari anggaran Kementerian Sosial melalui mekanisme pendanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, yang harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Sasaran yang ingin dicapai meliputi peningkatan pelayanan, perlindungan, dan jaminan sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), peningkatan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial, peningkatan aksesibilitas PPKS dan kelompok rentan terhadap bantuan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan pelayanan sosial dasar lainnya. Selain itu, juga mencakup peningkatan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan dan kesejahteraan sosial, pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat, serta peningkatan peran tenaga kesejahteraan sosial masyarakat dalam penanganan kemiskinan dan pelayanan kesejahteraan sosial.