Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan

Juga dikenal sebagai: PMK 70/PMK.05/2018 · PMK No. 70/PMK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2018Tanggal Penetapan:11 Juli 2018
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Juli 2018
Tanggal Penetapan11 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembayaran pensiun yang belum dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sejak 14 Januari 2004. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai kedaluwarsa hak pensiun bertentangan dengan UUD 1945. Peraturan ini menetapkan bahwa pihak yang dapat mengajukan pembayaran adalah penerima pensiun atau ahli warisnya, termasuk pensiunan pejabat negara, PNS, purnawirawan TNI, dan pensiunan anggota Polri. Proses pengajuan dan verifikasi dilakukan oleh PT Taspen dan PT Asabri sesuai mekanisme yang berlaku. Jika verifikasi memenuhi syarat, pembayaran dilakukan; jika tidak, permintaan dikembalikan untuk diperbaiki. PT Taspen dan PT Asabri bertanggung jawab atas kebenaran pembayaran.

(-)

(-)